OC Kaligis Diperiksa Kembali Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

1 week ago 7
OC Kaligis Diperiksa Kembali Kasus Gratifikasi Ronald Tannur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.(MGN)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, OC Kaligis diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama pada Senin (26/11).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan OC Kaligis hari ini lanjutan dari pemeriksaan kemarin. Adapun OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk Zarof Ricar dan Lisa Rachmat yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar bahwa yang bersangkutan kemaren sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR," kata Harli di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Harli mengatakan penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan OC Kaligis kembali dilakukan hari ini. Menurutnya, banyak hal yang perlu digali dari pengacara itu.

"Nah, informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Meski demikian, Harli belum menjelaskan apa apa yang akan didalami dari OC Kaligis. Menurutnya, itu merupakan materi penyidikan yang merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti kita lihat bagaimana pemeriksaannya dan sampai kapan, karena saya kira itu menjadi bagian dari substansi penyidikan. Media harap bersabar lah," pungkas Harli.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa OC Kaligis di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Senin, 25 November 2024. Pada hari yang sama, penyidik Korps Adhyaksa juga memeriksa RBP selaku anak tersangka ZR, dan DA selaku istri tersangka ZR.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR," kata Harli dalam keterangannya, Senin, 25 November 2024. (Yon/I-2)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |