MAHKAMAH Agung (MA) telah menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim tingkat kasasi yang memeriksa perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Kendati demikian, Komisi Yudisial (KY) berkomitmen tetap akan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para hakim agung.
Menurut anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, komitmen pihaknya mendalami dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim agung yang mengadili perkara Ronald sudah tertuang dalam putusan pleno KY pada 12 November.
"Maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT (Ronald)," kata Mukti, Selasa (26/11).
Ia juga mengungkap bahwa KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner guna menelusuri dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi Ronald. Majelis itu diketahui terdiri dari Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo.
Lebih lanjut, Mukti pun mengungkap bahwa KY sudah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelnggaraan KEPPH oleh Soesilo, Ainal, dan Sutarjo yang menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun kepada Ronald di tingkat kasasi.
"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain sesuai kewenangan masing-masing lembaga," sambung Mukti.
(Tri/I-2)