Menteri Abdul Kadir Larang Warga Indonesia Kerja di 3 Negara Ini

23 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terkait 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding kemudian meminta kepara masyarakat untuk tak tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Myanmar, Kamboja dan Thailand. Alasannya, tawaran pekerjaan di tiga negara tersebut cenderung mengarah pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang," kata Karding dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (3/4/2025).

Dia mengungkapkan Pemerintah Indonesia belum memiliki perjanjian kerja sama terkait penempatan pekerja migran Indonesia dengan Pemerintah Myanmar, Kamboja dan Thailand.

“Kita sebenarnya negara belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara itu,” ungkap Karding. Oleh karena itu, Kadring menilai, pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara yang dimaksud berstatus ilegal.

"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," ucap Karding.

Dia pun melarang keras masyarakat yang ingin bekerja dengan iming-iming upah tinggi namun berangkat secara ilegal ke negara seperti Myanmar, Kamboja, dan Thailand.

“Jadi sementara, kalau saya boleh melarang, saya larang,” karding mengakhiri.

Promosi 1

Patroli Gabungan

Pada 18 Maret Kementerian P2MI membantu untuk mengawal pemulangan 554 PMI non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Kepulangan mereka, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, berlangsung dalam dua tahap: 400 orang pada Selasa 18 Maret 2025 dan 154 orang pada Rabu 19 Maret 2025. Disebutkan bahwa mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.

Kerja sama internasional, khususnya dengan Thailand, sangat krusial dalam mencegah TPPO. Upaya bersama difokuskan pada peningkatan pengawasan perbatasan untuk menutup celah penyelundupan manusia, mengingat minimnya pengawasan di perbatasan Thailand-Myanmar, khususnya di jalur sungai.

Langkah konkret meliputi peningkatan patroli gabungan, peningkatan kerjasama intelijen, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO. Penelusuran jaringan pelaku TPPO yang beroperasi di wilayah tersebut juga tengah dilakukan. Di tingkat regional, Indonesia aktif dalam ASEAN untuk memperkuat kerja sama regional dan meningkatkan perlindungan korban TPPO.

Pencegahan TPPO menjadi kunci utama. Banyak WNI menjadi korban karena tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan tanpa menyadari risikonya. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO sangat penting untuk mencegah kasus serupa. Kementerian Luar Negeri RI menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas.

699 WNI Dipulangkan dari Myanmar, Polri Tetapkan 1 Tersangka TPPO

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terkait 699 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Proses pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan, tersangka berinisial HR (27) yang merupakan seorang karyawan swasta. Dia diketahui turut berada dalam rombongan pemulangan dan diduga bertugas sebagai perekrut.

Kepada korban, HR menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand. Namun mereka justru diberangkatkan ke wilayah konflik Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” tutur Nurul kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta, termasuk tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Hanya saja, setibanya di Myanmar mereka diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Online Scam

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya pernah berulang kali bekerja online scam. Polisi pun mengidentifikasi adanya lima terduga pelaku lain berinisial BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Sejauh ini, Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI," jelas Nurul.

Adapun tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |