MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan empat perusahaan pengadaan pupuk yang ditindak tegas atau black list. Ia mengancam akan memperkarakan perusahaan-perusahaan tersebut ke ranah hukum karena dianggap merugikan negara.
"Hari ini kami umumkan ada empat perusahaan pengadaan pupuk NPK yang tidak memenuhi syarat dan empat itu kami blacklist. Kemudian kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum, karena itu bukan pupuk yang dikirim," kata Amran di Kantor Kementan, Selasa (26/11).
Amran menyampaikan, alasan dirinya memasukkan empat perusahaan ke daftar hitam itu karena kandungan NPK dari keempat perusahaan pupuk itu jauh di bawah standar yang ditetapkan, yakni hanya di angka 0, yang jauh dari standar di angka 15 persen.
Selain itu, Amran juga menyampaikan bahwa ada sebanyak 23 perusahaan pupuk yang tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi pupuk yang telah ditentukan Kementan.
"Itu juga kami akan proses di Inspektur Jenderal (Irjen), kalau memang terbukti bersalah juga kami kirim ke penegak hukum. Potensi kerugian negara yang akan ditimbulkan kurang lebih Rp316 miliar," imbuhnya.
Selain memberikan kerugian kepada negara, Amran menyebut bahwa pupuk palsu ini tentunya juga memberikan kerugian besar kepada petani. Pasalnya, petani juga mengeluarkan biaya untuk pengolahan tanah, pembibitan, serta pupuk, yang kurang lebih sebesar RP19 juta per hektare.
"Yang kurang kualitasnya, kurang dari standar, itu merugikan petani kita, potensi kerugian Rp3,2 triliun. Sehingga kami mengambil langkah-langkah tegas, karena ini sangat merugikan petani kita yang menerima pupuk. Mau pupuk yang palsu maupun pupuk yang speknya kurang, itu semua merugikan petani. Kami minta mulai hari ini ditindaklanjuti," pungkasnya. (H-3)