Menaker Temui Prabowo, Bahas Upah Minimum Provinsi

1 week ago 7
Menaker Temui Prabowo, Bahas Upah Minimum Provinsi Yassierli berjalan saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt.)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/11). Dari pertemuannya dengan Prabowo, Menaker mengaku membahas soal hasil pekerjaan Ketenagakerjaan sekaligus rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

“Pembahasannya ya ini kan pak Presiden (Prabowo) baru pulang, ada yang mau dilaporkan terkait ketenagakerjaan. Sekalian update-update arahan dari Beliau,” tutur Yassierli, Senin (25/11). 

Yassierli menegaskan pertemuannya dengN orang nomor satu di Indonesia juga membahas soal rumusan UMP. Namun, Yassierli enggan membeberkan lebih lanjut soal hasil pembahasan dengan Prabowo. 

“Mungkin salah satunya (soal UMP). Nanti kita lihat saja,” ujar Yassierli. 

Terkait buruh ya g meminta pemerintah menaikkan UMP 2025 hingga 20 persen., Yassierli menyebut semuanya masih dalam rumusan dan pembahasan. 

Yassierli juga menegaskan belum ada penolakan dari pemerintah terkait permintaan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) untuk kenaikan UMP tersebut. 

“Kan Masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak kan belum selesai rumusannya,” tegasnya. 

Yassierli menerangkan semua kebijakan soal UMP banal menunggu persetujuan dan arahan Presiden RI Prabowo. 

“Pasti dong. Saya harus minta arahan dulu.  Diumumkan enggak bisa dijanjiin juga. Kan nunggu arahan Beliau. Kan tahun ini kan kondisi spesial karena ada putusan MK,” ungkapnya. 

Adapun pemerintah menilai hal yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ialah terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan hal itu disebabkan seluruh provinsi harus menetapkan upah minimum pada November ini. "Harus ditetapkan di November, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," ujar Supratman seusai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. (H-3)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |