Langkah Menjadi Guru Profesional: Syarat, Kompetensi, dan Jalur Pendidikan

1 week ago 8
 Syarat, Kompetensi, dan Jalur Pendidikan Ilustrasi - ujian seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru(Antara)

INGIN menjadi seorang guru? Bukan sekedar mengajar di depan kelas, profesi guru menuntut lebih dari sekedar pengetahuan, mulai dari pendidikan formal hingga pelatihan khusus, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, guru menjadi pilar penting dalam membangun generasi masa depan yang berkarakter. Masih bingung bagaimana caranya menjadi seorang guru? Yuk, kita eksplorasi lebih jauh tentang syarat dan jalur pendidikan untuk menjadi guru di Indonesia!

Syarat Menjadi Guru

1. Pendidikan Minimal

Calon guru harus memiliki ijazah minimal S1 atau D-IV, baik dari program studi kependidikan maupun non-kependidikan yang relevan dengan bidang ajar. Pendidikan minimal memastikan calon guru memiliki kompetensi dasar dalam keilmuan, keterampilan pedagogik, serta kemampuan berpikir kritis yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran di sekolah?.

2. Kompetensi Dasar

Kompetensi dasar adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menjalankan tugas atau peran dengan baik.

Dalam konteks pendidikan, kompetensi dasar mencakup :

  • Kompetensi Kepribadian: kemampuan ini mencerminkan kedewasaan, kebijaksanaan, dan kewibawaan seseorang, ditandai dengan sikap yang mantap, stabil, berakhlak mulia, serta mampu menjadi panutan yang baik bagi peserta didik.
  • Kompetensi Pedagogik
  • Kompetensi Pedagogik: kemampuan seorang guru untuk memahami peserta didik, merancang dan melaksanakan pembelajaran, serta mengembangkan potensi mereka melalui evaluasi hasil belajar, bertujuan untuk membantu mengaktualisasi potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik.
  • Kompetensi Sosial: kemampuan seorang guru untuk berinteraksi dan berkomunikasi secara efektif dengan berbagai pihak, seperti peserta didik, orangtua siswa, serta tenaga pendidikan yang ada di sekitar sekolah. Hal ini penting agar guru dapat membangun hubungan yang positif dan mendukung lingkungan pendidikan yang inklusif.
  • Kompetensi Profesional: penguasaan materi pembelajaran yang luas dan mencakup pemahaman yang mendalam terhadap kurikulum dan isi mata pelajaran, serta penguasaan terhadap ilmu yang mendasari materi tersebut. Selain itu, guru juga harus memahami struktur dan metodologi keilmuannya.

3. Persyaratan Administratif

Calon seorang guru harus memenuhi persyaratan. Persyaratan ini biasanya mencakup hal-hal berikut:

  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Ijazah Pendidikan.
  • Dokumen Pendukung Lainnya.

Persyaratan administratif ini berfungsi sebagai bukti hukum, seseorang memenuhi kualifikasi dasar untuk menjalankan profesinya dengan tanggung jawab dan etika yang sesuai.

Sertifikasi Pendidikan

Sertifikasi pendidik menjadi syarat wajib untuk diakui sebagai guru profesional.Tata cara pelaksanaan tes sertifikasi ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Guru yang berhasil lulus dan memperoleh sertifikat akan diakui secara resmi sebagai pendidik profesional.

1. Latar Belakang Pendidikan 

Untuk menjadi seorang guru, latar belakang pendidikan dapat berasal dari program studi kependidikan seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau Pendidikan Matematika dan Pendidikan lainnya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan  untuk menjadi guru, seseorang harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV.

2. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

PPG adalah program pendidikan profesi yang dirancang untuk mencetak generasi guru baru di Indonesia. Program ini bertujuan membentuk individu yang memiliki panggilan jiwa untuk menjadi guru, bekerja secara profesional, berkomitmen menjadi teladan, mencintai profesinya, dan terus belajar sepanjang hayat.

PPG bagi Calon Guru diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Terdapat 2 jenis program ini, yaitu :

  • PPG Prajabatan : Ditujukan untuk calon guru yang baru lulus dari S1 atau D-IV maupun lulusan non-kependidikan yang memiliki minat untuk menjadi guru.
  • PPG Dalam Jabatan : Ditujukan bagi guru di suatu satuan pendidikan dan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

(PPG Kemdikbud/Berbagai sumber/Z-3)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |