KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di daerah yang dimenangkan kotak kosong diselenggarakan pada 27 Agustus 2025. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Rabu (4/12).
Sebelumnya, ada 37 daerah di Pilkada Serentak 2024 yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Merujuk undang-undang, paslon itu berhadapan dengan kotak kosong di surat suara.
Dari daerah-daerah itu, ada dua daerah yang paslon tunggalnya kalah. Di Pangkalpinang, kotak kosong menang dari Maulan Aklil-Masagus M. Hakim. Sementara itu, kotak kosong mengalahkan pasangan Mulkan-Ramadian di Pilkada Bangka.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah menyiapkan skenario ketika Pilkada ulang dilakukan di Pangkalpinang dan Bangka. Adapun, persiapan pemilihan akan dimulai pada Februari 2025.
"Yang kotak kosong kan kemarin 37, 1 gubernur daerah provinsi, dan lainnya kabupaten kota, informasinya ada dua kotak kosong yang menang, kalau tidak salah Pangkalpinang pinang, dan juga kabupaten Bangka," kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
"Ini yang kita akan tunggu mekanismenya, tapi kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau itu terjadi, tahapannya harus segera kita siapkan, karena kita mulai tahapan itu sekitar bulan Februari," tambahnya.
Afifuddin mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membahas Peraturan KPU tentang Pilkada Ulang.
"Segera sebelum tahapan sudah harus, dan karena sudah konsultasi, tahapan selanjutnya tinggal harmonisasi di kementerian hukum. Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan yang tadi secara detail sudah kita sampaikan," katanya. (Z-9)