KPPS Diminta Maksimal Distribusi Surat Pemberitahuan ke Pemilih

1 week ago 8
KPPS Diminta Maksimal Distribusi Surat Pemberitahuan ke Pemilih Komisioner KPU RI Idham Holik .(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk maksimal dalam mendistribusikan formulir model c ke pemilih Pilkada 2024.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik terkait upaya penyelenggara pemilu mendorong masyarakat untuk memilih supaya target partisipasi terpenuhi di tengah tantangan apatisme, hingga bencana di sejumlah wilayah.

“KPU telah meminta atau memerintahkan kepada KPPS agar bisa secara maksimal mendistribusikan surat pemberitahuan (Formulir Model C. Pemberitahuan) kepada pemilih yang yang memiliki hak yang namanya ada di dalam DPT,” ujar Idham kepada Media Indonesia, Senin (25/11).

“Pada saat penyampaian surat pemberitahuan tersebut KPPS mengingatkan agar menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Rabu 27 November 2024 pada waktu yang disarankan sebagaimana tertera di dalam surat pemberitahuan tersebut,” tambahnya.

Idham menuturkan sebagai penyelenggara Pilkada KPPS juga terikat pada kewajiban melakukan sosialisasi agar pemilih yang memiliki hak dapat menggunakan hak suaranya di TPS dengan baik dan benar.

“Memberikan suara di TPS merupakan cermin dari pribadi warga negara yang mencintai bangsa dan negara serta daerahnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Idham menyebut, bagi pemilih yang memiliki hak dan memenuhi syarat administrasi sudah sewajarnya datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

“Jika sampai H -2 pemilih yang namanya dalam DPT belum mendapatkan surat pemberitahuan maka pemilih tersebut dapat menghubungi KPPS setempat,” tandasnya. (J-2)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |