KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan lima dari delapan orang yang ikut terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Kelimanya bukan tersangka yang melakukan pemerasan atau terlibat dalam kasus itu.
"Yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah pasal pemerasan, bukan suap. Pemerasan artinya yang bersangkutan kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan tersebut dengan cara mengintimidasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Alex mengatakan Rohidin diduga memberi ancaman kepada lima orang itu. Mereka disebut terintimidasi. "Nanti kalau kamu tidak dukung saya, saya berhentikan, saya ganti dan sebagainya’. Seperti itu, jadi yang memberi pun tidak punya pilihan lain,” ucap Alex.
Lima orang yang dipulangkan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bengkulu Selatan, Saidirman. Lalu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Rohidin ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
Dia ditahan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Giat itu dilaksanakan pada Sabtu, 23 November 2024.
Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilkada Bengkulu 2024. Dia diduga meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman. (Fah/I-2)