Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Calon Gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah bernuansa politik. Penyelidikan kasus itu disebut sebelum pendaftaran calon kepala daerah (cakada) 2024.
“Apakah bernuansa politik? Saya kira tidak. Karena penyelidikan dimulai sebelum pendaftaran calon,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Dia menekankan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Alex mengatakan bahwa pelapor mengetahui berbagai aksi Rohidin. “Rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut saya operasinya itu sudah lama. Lewat klarifikasi-verifikasi dari pelapor masyarakat yang mengikuti rapat-rapat itu menyampaikan ke KPK,” ujar Alex.
Dia menekankan KPK menjerat Rohidin tak berkaitan dengan partai tertentu. Giat KPK itu murni penindakan. “Ini murni menindakan itu karena berdasarkan informasi dari masyarakat. Mungkin juga dari para pegawai yang merasa keberatan untuk membayar iuran yang diminta Rohidin tadi,” ucap Alex.
Rohidin ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
Dia ditahan setelah KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Giat itu dilaksanakan pada Sabtu, 23 November 2024.
Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilkada Bengkulu 2024. Dia diduga meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.(P-2)