Komisi VIII DPR RI Kawal Tiga Keputusan Penting Mudzakarah Perhajian

15 hours ago 3
Komisi VIII DPR RI Kawal Tiga Keputusan Penting Mudzakarah Perhajian Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq,(MI/NURUL HIDAYAH)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, memastikan jajarannya siap mengawal tiga keputusan penting Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024.

"Kami dari Komisi VIII DPR RI akan mengawal, karena keputusan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam di Indonesia," kata Maman di Pondok Pesantren Al Mizan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (4/12)

Dia menjelaskan pengawalan terhadap hasil muzakarah itu untuk memastikan agar dilaksanakan sesuai prinsip syariah dan kebutuhan umat muslim di Indonesia. “Kami juga siap bekerja sama dengan Kementerian Agama RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan implementasi keputusan tersebut berjalan efektif,” tuturnya.

Salah satu keputusan penting adalah diperbolehkannya hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) digunakan untuk membantu membiayai jemaah haji lain, tetapi tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan.

“Keputusan itu mencerminkan profesionalisme BPKH dalam memanfaatkan dana haji secara amanah, sesuai prinsip syariah, dan memberikan manfaat bagi jemaah yang menunggu antrean maupun yang akan berangkat,” lanjut Maman.

Langkah tersebut sekaligus  menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji di bawah BPKH tidak hanya transparan, tetapi juga inklusif, dan memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi calon jemaah haji. Penggunaan hasil investasi ini sangat strategis, selama dilakukan penuh kehati-hatian, menjaga keberlanjutan dana, dan tetap dalam kerangka maslahat umat.

Namun, Maman tetap menekankan pentingnya BPKH untuk mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui investasi yang produktif dan berbasis syariah. BPKH juga diminta melibatkan para ahli ekonomi Islam maupun fikih untuk menentukan skema pembiayaan yang lebih efisien.

Pihaknya pun mendukung penuh rekomendasi agar BPKH terus melakukan terobosan investasi, dan tetap harus menjamin hak-hak jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masuk dalam daftar tunggu tetap terjaga.

Maman  juga mengapresiasi keputusan terkait tanazul atau keringanan mabit di Mina bagi jemaah lansia, sakit, atau berisiko tinggi, dan memperbolehkan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar tanah suci, termasuk di Indonesia.

"Keputusan ini sangat relevan sesuai kondisi faktual di lapangan. Kami berharap pemerintah segera menyusun pedoman teknis serta menyosialisasikan keputusan muzakarah kepada jemaah melalui bimbingan manasik dan lainnya," tandasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |