Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan merespons soal permintaan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Aan, SIM sejatinya bukan produk administratif dan didapatkannya butuh kompetensi.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan tentang berkendaraan," kata Aan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Aan mengatakan kompetensi dalam berkendara perlu diuji. Hal itu jadi pertimbangan perlunya SIM diperpanjang per lima tahun.
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada kepolisian. Karena pada jangan waktu tersebut bisa terdapat perubahan data pemilik.
"Dalam lima tahun ini kemungkinan sudah ada berganti indentitas alamat dan sebagainya," ujar Aan.
Dia menambahkan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemberlakuan SIM seumur hidup. Kakorlantas berpatokan dengan putusan itu.
"Saya tidak mau berpolemik dengan ini karena sudah ada putusan MK-nya," ucap Aan.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kakorlantas di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(P-2)