Judol Kementerian Komdigi, 5.146 Website dan 3.455 Rekening Diblokir

1 week ago 7
Judol Kementerian Komdigi, 5.146 Website dan 3.455 Rekening Diblokir Belasan tersangka kasus judol ditahan di Markas Polda Metro Jaya .(Medcom/Siti Yona Hukmana)

POLISI telah melakukan berbagai tindakan hukum dalam penanganan kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya, memblokir 5.146 website judi online.

"Blokir 5.146 website judi online," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Selain itu, Kapolda menyebut penyidik juga telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online. Total ada 3.455 rekening yang didiblokir.

"Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening," ujar Kapolda.

Karyoto mengatakan pihaknya juga turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan kasus ini. Khususnya terkait pemblokiran rekening dan akun e-commerce.

"Sehingga juga membutuhkan, kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," pungkas jenderal polisi bintang dua itu.

Tersangka
Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)

Rincian dari 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.

Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Berikut peran seluruh tersangka:

  1. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)
  2. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)
  3. Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM
  4. Dua orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ
  5. Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
  6. Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E.
  7. Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Kapolda menyebut para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (J-2)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |