MESKI telah menjadi pesakitan di KPK, calon gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, dipastikan tetap dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (27/11).
Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut dalam Pasal 163 UU No. 10 Tahun 2016, calon Gubernur dan atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan atau Wakil Gubernur.
“Dalam hal calon wakil Gubernur terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Gubernur terpilih tetap dilantik menjadi Gubernur meskipun tidak secara berpasangan,” terang Idham kepada Media Indonesia, hari ini.
Kemudian, jika calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, Idham menerangkan yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur.
Namun, saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur. Lalu, jika calon Gubernur dan atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik.
Setelahnya, Idham menegaskan jabatannya sebagai gubernur langsung akan diberhentikan.
Rohidin ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia ditetapkan bersama dua orang lainnya, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).
Dia ditahan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Giat itu dilaksanakan pada Sabtu (23/11). Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilkada Bengkulu 2024. Dia diduga meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman. (Ykb/P-2)