MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan para gubernur wajib mengumumkan besaran upah minimum provinsi tahun 2025 (UMP 2025) dan upah minimum sektoral provinsi (UMS 2025) sebelum Rabu, (11/12). Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 yang ditetapkan dengan keputusan gubernur diumumkan paling lambat pada Rabu, (18/12).
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 10 Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan UMP 2025 sesuai aturan," ujar Yassierli dalam konferensi pers secara daring, Rabu (4/12).
Ia menjelaskan upah minimum sektoral yang dimaksud ialah sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Menaker menjelaskan kenaikan UMP 6,5% dipukul rata alias berlaku di semua wilayah provinsi dan kabupaten/kota Indonesia. Keputusan penaikan itu, lanjutnya, mempertimbangkan berbagai aspek yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat dan indeks tertentu.
Indeks tertentu ini merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh.
"Dalam keputusan ini pemerintah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan lainnya. Presiden pun mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli, sehingga akhirnya diputuskan UMP naik menjadi 6,5%," jelasnya.
Dalam Permenaker Nomor.16/2024 pasal 3 disebutkan penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Mereka merekomendasikan hasil penghitungan UMP kepada gubernur.