ADHI Kismanto (AK) salah satu tersangka kasus melindungi situs judi online (judol) yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaku menyesal atas tindakannya. AK adalah staf ahli Komdigi yang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir.
Peran itu dilakukan AK bersama Alwin Jabarti Kiemas (AJ). Adhi Kismanto dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Senin siang, 25 November 2024. "Iya (saya menyesal dan kapok)," kata AK saat ditanya awak media, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Untuk diketahui, AK adalah staf ahli yang kala itu diterima Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi menerima AK setelah dikenalkan oleh Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang atau (T), yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Nama AK direkomendasikan Tony sebagai hacker-hacker muda NKRI merah putih. AK disebut memiliki kemampuan sistem untuk mentakedown atau blokir website judi online sebanyak 50.000 sampai 100.000 per hari.
Sejalan dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut bahwa AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi. Pendaftaran dilakukan pada 2023.
"Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," kata Wira
Namun, AK dinyatakan tak lolos seleksi. Meski demikian, AK tetap dipekerjakan dengan kewenangan mengatur buka tutup website judi online pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini telah berganti nama Komdigi.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujar Wira.
Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rincian dari 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK. Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.
Berikut peran ke-28 tersangka:
1. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)
2. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)
3. Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM
4. Dua orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ
5. Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR
6. Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E
7. Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, dengan penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Yon/I-2)