ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan penaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen di daerah-daerah.Upaya tersebut diperlukan untuk memastikan implementasi penaikan UMP ini diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Serta, untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan salah satu pihak," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (4/12).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen adalah langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup. Ia menyebut hasil formula penghitungan UMP memerhatikan faktor inflasi, indeks tertentu, pertumbuhan ekonomi, dan menuju terpenuhinya kebutuhan hidup layak.
"Hal ini harus dilihat dari sisi hadirnya komitmen pemerintah dalam menjawab keluhan pekerja di tanah air," imbuh Netty.
Ia kemudian mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang melakukan dialog-dialog yang bermakna dan konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam proses penetapan UMP 2025.
"Karena sudah sepatutnya prinsip tripartit ini dijaga agar semua pihak merasa diakomodasi baik pekerja yang membutuhkan upah layak maupun pengusaha yang menghadapi tantangan ekonomi,” tutupnya. (Z-9)