Depot Air Minum Dilarang Pakai Galon Bermerek, Ini Teguran Kemendag

1 day ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) wajib mematuhi aturan main serta larangan resmi dalam menjalankan bisnisnya. Langkah ini krusial dilakukan demi memastikan barang dan jasa yang beredar memenuhi standar teknis sekaligus menjamin perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup kepemilikan izin usaha yang lengkap, pengujian kualitas air secara berkala, hingga larangan keras menggunakan galon bermerek milik pihak lain atau menimbun stok air siap jual.

Seluruh ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, yang mengatur tata cara penjualan hingga penggunaan wadah galon pada DAMIU.

"Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen," kata Moga dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Daftar Kewajiban dan Larangan DAMIU

Untuk memastikan keamanan konsumen, Kemendag merinci sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengusaha DAMIU, antara lain:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Memiliki surat jaminan sumber air baku yang berizin resmi.
  • Menggunakan wadah galon yang memenuhi standar kesehatan.
  • Melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi.
  • Memeriksa kelayakan galon milik konsumen sebelum diisi ulang.

Di samping kewajiban tersebut, Kemendag juga menegaskan sejumlah larangan keras bagi pelaku usaha DAMIU:

  • Dilarang menggunakan galon dan tutup galon bermerek milik pihak lain.
  • Dilarang menyediakan dan menyimpan stok air isi ulang yang siap jual.
  • Dilarang menggunakan galon yang sudah tidak layak pakai.
  • Dilarang memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon.

"Perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut tata kelola perdagangan, kepatuhan pelaku usaha, serta pemenuhan hak-hak konsumen," tambah Moga.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |