KETUA Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah menilai keputusan pemerintah yang menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dapat meringankan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mendapatkan rumah.
"Keputusan ini menjadi kado istimewa kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini juga sangat membantu meringankan masyarakat membeli atau memiliki rumah," ungkap Junaidi, Senin (25/11).
Pemerintah baru saja menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. SKB yang diteken Senin (25/11) tersebut berisi imbauan kepada para kepala daerah untuk membebaskan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR.
Apersi berharap penghapusan BPHTB dan retribusi PBG itu akan mempercepat pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah di tahun depan, yakni dua juta rumah di perdesaan dan satu juta apartemen di wilayah perkotaan.
"Dalam sejarah perumahan, baru kali ini ada kebijakan seperti itu. Kami selaku asosiasi tetap konsisten mendukung program pemerintah dalam pemenuhan rumah untuk masyarakat menengah ke bawah," tegasnya.
Junaidi menuturkan saat ini Apersi tengah menunggu cetak biru program tersebut. Rencana induk program dinilai penting disiapkan agar pembangunan rumah dan penerima bisa tepat sasaran.
Di kesempatan terpisah, Menteri PU Dody Hanggodo menyebut SKB itu sebagai dasar bagi kepala daerah untuk mempercepat proses penghapusan BPHTB, memberikan pelayanan izin PBG bagi MBR paling lama 10 hari kerja, dan segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan retribusi PBG dalam waktu 1 bulan ke depan.
"Harapan kami, walau rumahnya murah, tapi tidak murahan. Walau untuk MBR, tapi tetap kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga," ucapnya.
Mendagri Tito Karnavian menambahkan, kebijakan pemerintah tersebut membuat harga pembelian rumah semakin terjangkau masyarakat. Potensi penghapusan BPHTB untuk rumah tipe 36 kurang lebih sebesar Rp6.250.000, kemudian untuk izin PBG akan dibebaskan Rp4.320.000 rupiah.
"Jadi, untuk rumah tipe 36 bisa dihemat sebesar Rp10.570.000. Ini yang diuntungkan adalah masyarakat," kata Tito.
"Kebijakan ini prorakyat. Terima kasih kepada kepala daerah yang telah mengikhlaskan PAD-nya berkurang untuk mendukung percepatan program ini," imbuh Menteri PKP Maruarar Sirait. (E-2)