Bos BI: Nilai Tukar Rupiah Sekarang Undervalued

5 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melihat pergerakan rupiah saat ini belum mencerminkan kekuatan fundamentalnya. Otoritas moneter menilai nilai tukar rupiah masih berada di bawah level yang seharusnya, atau dengan kata lain masih undervalued.

"Kami tegaskan bahwa nilai tukar rupiah sekarang ini telah undervalued dibandingkan dengan fundamental," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers RDG April 2026, ditulis, Jumat (24/4/2026).

Perry menjelaskan, kondisi ekonomi domestik yang tetap solid seharusnya menjadi penopang penguatan rupiah. Stabilitas makroekonomi serta kebijakan moneter yang konsisten dinilai cukup kuat untuk mendorong nilai tukar ke level yang lebih tinggi.

Di tengah tekanan global, ekonomi Indonesia juga dinilai tetap tangguh, termasuk saat menghadapi ketidakpastian geopolitik seperti konflik di Iran. Hal ini semakin memperkuat pandangan bahwa rupiah memiliki ruang untuk menguat.

Namun demikian, tekanan eksternal masih menjadi faktor yang membayangi pergerakan rupiah. Lonjakan harga minyak akibat konflik Iran, penguatan dolar AS, serta meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah Amerika Serikat turut mendorong arus modal keluar dari pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.

Sebagai respons, BI terus mengoptimalkan bauran kebijakan yang mencakup instrumen moneter, makroprudensial, hingga sistem pembayaran guna menjaga stabilitas nilai tukar dan meredam gejolak di pasar keuangan.

Upaya BI

Bank Indonesia meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, baik melalui intervensi di pasar NDF luar negeri (off-shore) maupun transaksi spot dan DNDF di pasar dalam negeri.

"Struktur suku bunga instrumen moneter juga diperkuat untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing," ujarnya.

Bank Indonesia juga memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah, peningkatan threshold jual DNDF/Forward, peningkatan threshold beli dan jual swap, yang berlaku mulai April 2026

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |