BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme Masa Lalu secara resmi membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu. Layanan tersebut dimulai pada tanggal 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028.
Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigadir Jendral Polisi Imam Margono mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Putusan MK 103 PUU-XXI/2023.
“Pelayanan ini ditujukan kepada korban tindak pidana terorisme yang belum memiliki surat penetapan korban atau hak-haknya sebagai korban terorisme masa lalu belum terpenuhi,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (26/11).
Sebagai informasi, Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu oleh BNPT merupakan salah satu syarat formil permohonan korban terorisme masa lalu sesuai amanat pasal 43 L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
UU tersebut membahas tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Adapun alur permohonan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan bisa diakses pada portal resmi di www.bnpt.go.id dan media sosial BNPT atau dapat menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT di nomor WhatsApp 0811-1726-699. (Dev/I-2)