MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan sejauh ini belum ada kepastian mengenai tanggal kepulangan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
Agus mengatakan sejauh ini pemerintah masih melihat situasi dan menimbang beberapa hal, seperti undang-undang dan lamanya masa hukuman yang telah dijalani Mary Jane. "Sekarang belum ya, karena masih dalam pembahasan," kata Agus, di Halim Base OPS, Jakarta Timur, Senin (25/11).
Agus mengatakan pertimbangan secara hukum perlu dilakukan dengan matang agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
"Bapak Menko Yusril menyatakan mereka mengakui kedaulatan Indonesia sistem hukum di Indonesia, kemudian akan melanjutkan sisa hukumannya di sana. Kemudian tidak akan ada permasalahan di belakang hari maka mungkin kita akan pertimbangkan untuk melakukan transfer operasional dari pada beberapa sesuai dengan permintaan daripada negara-negara yang mengajukan itu," katanya.
Sebelumnya, informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu (20/11). Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.
“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr. (J-2)