Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa selama tahapan pilkada hingga November 2024 telah menerima 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga telah menemukan tujuh temuan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung hingga November lalu. Selain itu, sebanyak 147 laporan telah diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
“Dari total 147 laporan yang diregistrasi, 16 laporan masuk dalam kategori pidana, 103 laporan merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 39 laporan bukan merupakan pelanggaran,” kata Bagja dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
“Catatan lima provinsi dengan sebaran pelanggaran aparatur kepala desa paling besar adalah Banten 20 laporan, Sulawesi Tenggara 16 laporan, Lampung 12 laporan, Jawa Timur 12 laporan, dan Jawa Barat 10 laporan,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan terdapat 878 perkara aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan ketidaknetralan, maupun ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon sebanyak 64 perkara.
“Kemudian, ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan di 61 perkara. ASN mengampanyekan atau menyosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial 27 perkara,” katanya.
Lebih lanjut, untuk dugaan politik uang di masa tenang, dia menjelaskan terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang.
“Sebanyak delapan peristiwa merupakan hasil temuan pengawasan Bawaslu, dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu,” jelasnya.
Kemudian, dia mengatakan bahwa terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang pada tahap pemungutan suara dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil pengawasan, dan 6 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.(Ant/P-2)