Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus melindungi situs judi online (judol) melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total barbuk yang disita senilai Rp167 miliar.
"Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset yang telah diamankan. Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Salah satu yang disita ialah 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp22.930.000.000. Mobil itu seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, Lexus Jeep L.C.HDTP, dan Toyoya Camry 2.5V AT.
Kemudian, ada pula uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.
Lalu, 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000. Ada pula, 22 lukisan senilai Rp192.000.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000.
"Barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 Tablet, 25 Laptop, 10 PC, 3 pucuk senjata api, dan 250 butir peluru," beber Kapolda.
Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).(Yon/P-2)