KOORDINATOR Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menjabarkan hasil pengawasan Bawaslu se-Bali terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 lalu.
Ariyani menjabarkan ada enam permasalahan pada proses pemungutan suara saat pihaknya melakukan patroli di beberapa wilayah di Bali. “Kami temukan paling tidak ada enam klasemen permasalahan yang terjadi yang kami himpun melalui jajaran saat melakukan patroli di saat proses pungut hitung,” kata Ariyani saat ditemui di Kantor Panwas Gianyar, Rabu (4/12).
Dikarenakan banyak persoalan dan terindikasi curang, Bawaslu Bali akhirnya merekomendasikan untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU). Bawaslu Bali dan jajarannya menemukan adanya potensi pelanggaran pidana di TPS di kawasan Gianyar dan Karangasem.
“Ada 1 TPS di Gianyar dan 1 TPS di Karangasem ada tindakan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali, itu kami rekomendasikan untuk lakukan PSU,” ungkap Ariyani.
Selain permasalahan mencoblos lebih dari sekali, permasalahan lain yang ditemukan adalah sebanyak 77 TPS logistik pemungutan suaranya tidak tepat jumlah, dengan rincian 20 TPS berlokasi di Buleleng, 18 TPS berlokasi di Badung, 2 TPS berlokasi di Tabanan, 12 TPS berlokasi di Jembrana, 3 TPS berlokasi di Karangasem, 12 TPS berlokasi di Gianyar, 4 TPS berlokasi di Bangli, dan 6 TPS berlokasi di Klungkung.
“Terhadap fenomena itu, jajaran kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPPS untuk memenuhi kekurangan surat suara, dan sudah ditindaklanjuti oleh KPPS dengan berkoordinasi ke PPS untuk mencarikan kelebilahan surat suara di TPS lainnya,” jelas perempuan asal Buleleng tersebut.
Ariyani mengatakan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU di 3 wilayah di Bali, diantaranya di Gianyar, Karangasem, dan Bangli.
“KPU telah mengamini rekomendasi kami untuk melakukan PSU di Karangasem pada tanggal 1 Desember kemarin, dan tanggal 3 Desember kemarin juga telah dilakukan PSU di Gianyar, sedangkan untuk Bangli rekomendasi PSU kami tidak dapat ditindaklanjuti karena berdasarkan balasan suat dari PPK Bangli tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU,” pungkas Ariyani.
Selain permasalahan pencoblosan ganda dan kekurangan logistik pemungutan suara, dijabarkan juga permasalahan lainnya terkait adanya surat suara yang tertukar di 2 TPS di Gianyar, terdapat 3 TPS di Gianyar yang kekurangan atau kerusakan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya, dan 1 TPS di Gianyar yang kelebihan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya. (OL/J-3)