Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengungkapkan kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pilkada 2024, Rabu, 27 November 2024.
Hal itu dilakukan dengan merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
"Lalu, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga ditiadakan," ujar Benny dalam keterangan resmi dikutip Selasa (26/11).
Kegiatan lain yang diliburkan ialah layanan operasional kas, transaksi pperasi moneter rupiah dan valas, lalu penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," pungkas Denny. (Z-11)