Aturan Hukum Penting di Indonesia untuk Melindungi Perempuan dari Kekerasan

1 week ago 7
Aturan Hukum Penting di Indonesia untuk Melindungi Perempuan dari Kekerasan Untuk melindungi perempuan dari kekerasan, Indonesia memiliki sejumlah undang-undang penting, seperti UUD 1945, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(freepik)

KEKERASAN terhadap perempuan masih menjadi masalah besar di Indonesia. Meskipun berbagai upaya untuk mengatasinya terus dilakukan. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kekerasan seksual, perempuan sering kali menjadi korban.

Untungnya, Indonesia mempunyai sejumlah aturan hukum yang dirancang untuk melindungi mereka.

Aturan penting yang mengatur dan menghukum pelaku kekerasan terhadap perempuan di Indonesia

1. Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam cita-cita Pancasila, Tuhan Yang Maha Esa menciptakan manusia, baik perempuan maupun laki-laki, dengan tujuan agar bangsa Indonesia hidup dalam tatanan berbangsa dan bernegara yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, musyawarah, mufakat, dan peradaban.

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin hak asasi manusia (HAM) melalui UUD 1945 sebagai konstitusi negara. HAM mencakup hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia, baik perempuan maupun laki-laki, sebagai makhluk yang memiliki martabat dan kesejahteraan, yang sudah dimiliki sejak lahir hingga akhir hayat. Oleh karena itu, HAM harus dihormati, dilindungi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta setiap orang.

Pembukaan UUD 1945 mengakui setiap individu atau warga negara adalah manusia yang bebas dan tidak boleh didiskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk berdasarkan perbedaan jenis kelamin.

2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-undang (UU) ini mengatur tentang pencegahan berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak-hak korban, serta koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Selain itu, juga mencakup kerja sama internasional untuk memastikan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual dilakukan secara efektif. UU ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan korban, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual

  • Pelecehan seksual nonfisik
  • Pelecehan seksual fisik
  • Pemaksaan kontrasepsi
  • Pemaksaan perkawinan
  • Penyiksaan seksual
  • Eksploitasi seksual
  • Perbudakan seksual
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik

3. Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022

Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengacu pada upaya untuk melindungi dan memastikan hak-hak perempuan dan anak terpenuhi, serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perlakuan khusus, dan masalah lainnya.

Setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya yang dapat merendahkan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan layanan perlindungan perempuan dan anak.

4. Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPDKRT)

UU PKDRT disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 14 September 2004 dan diundangkan pada 22 September 2004. UU ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.[UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].

5. Undang-undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU PTPPO) lahir sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi maraknya perdagangan orang (human trafficking).

UU ini sebagai langkah pemerintah untuk mengatasi semakin meningkatnya kasus perdagangan manusia, termasuk perempuan. UU ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari praktik eksploitasi dan perlindungan dalam perdagangan orang, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. (BPK RI/Berbagai sumber/Z-3)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |