KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11)
Sejumlah fakta terungkap setelah penyidik KPK membeberkan kronologi OTT terhadap Rohidin mulai dari kronologi OTT hingga uang yang dikumpulkan Rohidin untuk digunakan pada Pilkada Bengkulu 2024.
Berikut sejumlah fakta dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
1. Dibidik penyidik KPK sejak Juni 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah sudah dibidik penyidik KPK sejak Juni 2024. Ada laporan yang masuk ke Lembaga Antirasuah soal permintaan uang untuk kebutuhan Pilkada Bengkulu 2024.
“Apakah ada kaitannya dengan Pilkada? Iya, karena tadi kan saya sampaikan kan, ini penggalangan terkait dengan dukungan, permintaan dukungan ini kan sudah dimulai dari bulan Juni, Juli, ya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
Alex mengatakan penangkapan Rohidin merupakan puncak dari sejumlah penyelidikan yang sudah digelar. KPK juga sudah mengklarifikasi sejumlah bukti yang dibawa pelapor dari beberapa bulan waktu.
2. Kejar-kejaran dengan Penyidik KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan, penyidik awalnya sudah memantau Rohidin di suatu tempat. Namun, dia sempat hilang, saat itu.
“Jadi, pada saat itu, saudara RM (Rohidin Mersyah), saudara RM itu lagi tidak ada ditempat, jadi, lagi ada di suatu tempat, kemudian kita pantau, dan kemudian yang bersangkutan kembali,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
Asep mengatakan, tim penyelidik sempat menemukan Rohidin lagi. Namun, saat mau ditangkap, dia pergi ke daerah Bengkulu Utara.
“Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim,” ujar Asep.
Setelah ditangkap, Rohidin langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu. Dia dimintai keterangan di sana sampai pagi.
3. Barang bukti Uang Rp7 Miliar
Penyidik KPK menyita uang sebanyak Rp7 Miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11). Uang yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang itu disita dari empat lokasi berbeda.
Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Kemudian, sebanyak Rp370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. “Total yang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
4. Uang hasil pemerasan dan Gratifikasi digunakan untuk Pilkada Bengkulu
KPK menyebut uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digunakan untuk maju kembali sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.
“Pada Juli 2024, saudara RM (Rohidin Mersyah) menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11).
Menindaklanjuti permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemda Bengkulu pada September 2024 sampai Oktober 2024. Dia mau permintaan Rohidin dikerjakan bersama.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin. Uang diserahkan melalui Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.
“Dengan maksud agar saudara SF (Syafriandi) tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” ujar Alex.
Lalu, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan Rp500 juta untuk menindaklanjuti permintaan Rohidin. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin. Jabatannya bahkan diancancam diberikan ke orang lain jika Gubernur Bengkulu tak terpilih lagi.
“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS (Tejo Suroso) apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur maka saudara TS akan diganti,” ucap Alex.
5. Delapan orang ditangkap, tiga ditetapkan sebagai tersangka
Sebanyak delapan orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Mereka semua langsung ditahan selama 20 hari sampai 13 Desember 2024. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (Medcom/P-5)