4 SPBU Nakal di DIY Disanksi Pertamina Patra Niaga

1 week ago 9
4 SPBU Nakal di DIY Disanksi Pertamina Patra Niaga Menteri Perdagangan Budi Santosa.(MI/Agus Utantoro)

DIREKTUR Utama Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta.

Sanksi itu adalah memberhentikan operasional SPBU disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti semua dispenser di SPBU tersebut.

"Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Riva di sela-sela mengikuti kunjungan Menteri Perdagangan di Yogyakarta.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menambahkan pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.

"Kami tidak bisa mentolelir hal-hal seperti ini, penutupan SPBU ini dipastikan tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan sekitarnya karena kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut," jelas Mars Ega.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santosa di sela-sela peninjauan di SPBU 44.555.08 Jalan Kaliurang yang disegel karena memasang alat ilegal pada dispenser mengatakan penyegelan SPBU tersebut merupakan hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu.

Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, dari Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat," terang Budi.

Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.

"SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025 namun oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditolerir," jelas Budi.

Dengan memasang peralatan ilegal tersebut, SPBU di Jalan Kaliurang KM-10 Ngaglik, Sleman, ini meraih keuntungan ilegal sebesar Rp1,4 milier per tahun.

Pengawas Madya Kemetrologian Kementerian Perdagangan Ake  Erwan menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari analisa catatan yang ada di SPBU.

Menurut dia, jika alat yang ditambahkan itu dimatikan, maka keluaran liter dari selang  mesin sesuai dengan hasil tera dan memiliki toleransi kesalahan yang masih dalam batas toleransi.

Namun, katanya, ketika alat tersebut dinyalakan, penyimpangannya 0,6 mili liter setiap 20 liter. Artinya setiap pembelian 20 liter sebenarnya yang diterima konsumen adalah 19,4 liter.

Ake Erwan mengatakan, pengelola SBPU menempatkan peralatan ini di semua mesin pompa (4 mesin) yang ada di SPBU. Masing-masing ditempatkan di tempat yang sangat tersembunyi sehingga tidak mudah menemukannya. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan beberapa hari lalu, tim menemukan adanya kabel tambahan dan setelah ditelusuri ternyata adalah masuk ke peralatan tersebut. (AU/J-3)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |