Usai Dilantik, Sarjito Targetkan Aturan Bursa Mineral Terbit 17 September 2026

5 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, menargetkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) awal tentang BMKS dapat diundangkan pada 17 September 2026, atau hanya sepekan setelah dirinya dilantik.

Sarjito mengatakan OJK harus segera menerbitkan POJK tersebut setelah meminta persetujuan DPR RI. OJK juga akan menyusun POJK lanjutan untuk mendukung operasional BMKS secara bertahap.

“Kita harus keluarkan POJK yang harus minta persetujuan DPR, itu yang harus diundangkan tanggal 17 September,” kata Sarjito di Mahkamah Agung, Rabu (9/9/2026).

Sarjito menjelaskan bahwa OJK masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menentukan jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan di bursa. OJK akan menerapkan sistem perdagangan secara bertahap (gradual) agar setiap komoditas yang masuk bursa memiliki mekanisme perdagangan yang efektif.

Menurut Sarjito, Indonesia sangat membutuhkan bursa sendiri. Pasalnya, status Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia belum membuat negara ini mampu menentukan harganya sendiri. Harga komoditas Indonesia selama ini masih banyak mengacu pada pasar dan pihak di yurisdiksi lain.

“Kita itu sebagai penghasil nikel terbesar di dunia, tetapi kita tidak pernah bisa menentukan harganya. Harganya ditentukan di yurisdiksi lain,” ujarnya.

Kontrol Praktik Transfer Pricing

Sarjito menambahkan bahwa kehadiran BMKS dapat memperkuat kontrol terhadap praktik transfer pricing dan under-invoicing melalui transparansi harga serta volume transaksi. Seluruh transaksi yang tercatat di bursa nantinya akan menjadi acuan harga komoditas nasional.

Mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan devisa dan pajak secara proporsional sehingga manfaat perdagangan komoditas dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

Lebih lanjut, Sarjito menegaskan OJK akan membentuk bursa baru dengan mengevaluasi kelemahan bursa yang sudah berjalan, seperti CFX dan ICDX. Evaluasi mencakup aspek data, interoperabilitas data, serta kemampuan sistem dalam menangkap transaksi secara menyeluruh.

OJK juga akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha tanpa harus menunggu Perpres terbit. Namun, penyesuaian komoditas yang diperdagangkan tetap akan mengacu pada penetapan cakupan pemerintah melalui Perpres.

“Kita tidak ingin nanti banyak yang diperdagangkan, tapi it doesn’t work. Kita ingin gradual dan mana-mana yang bisa diperdagangkan terlebih dahulu,” jelas Sarjito.

Kepentingan Strategis Negara

Ia menilai ekosistem BMKS jauh lebih kompleks dibandingkan bursa saham karena transaksi komoditas berkaitan langsung dengan kepentingan strategis negara. Negara memang tidak harus menjalankan seluruh aktivitas perdagangan, tetapi wajib memegang kontrol atas ekosistem tersebut.

“Bukan negara yang menjalankan semua, tetapi harus punya kontrol terhadap itu semua. Itu for the sake of Indonesian society,” tegasnya.

Sarjito memastikan dirinya akan langsung bekerja penuh mulai Kamis (10/9/2026) demi mempercepat persiapan BMKS. Ia pun mengajak media dan pelaku usaha untuk turut mengawal proses pembentukan bursa ini agar Indonesia segera memiliki acuan harga komoditas sendiri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |