Alasan BI Batasi Pembelian Dolar hingga USD 25.000

7 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan langkah lanjutan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pengetatan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik, dengan menurunkan batas transaksi tanpa dokumen pendukung (underlying).

Perry mengungkapkan, saat ini BI memangkas batas pembelian dolar tanpa underlying dari USD 100.000 menjadi USD 50.000 per orang per bulan. 

“Pembatasan pembelian dolar yang sudah kami turunkan dari USD 100.000 menjadi USD 50.000, itu kami persiapkan,” ujarnya di Istana Negara, dalam siaran daring Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (5/5/2026).

Belum cukup sampai situ, BI akan menurunkan batas maksimal lagi hingga USD 25.000. Langkah ini adalah wujud penguatan Rupiah di dalam negeri. 

“Kami akan turunkan lagi menjadi USD 25.000. Sehingga pembelian dolar di atas USD 25.000 itu harus pakai underlying. Itu yang kami akan perkuat dalam negeri,” kata Perry.

Underlying adalah dokumen bukti pendukung transaksi, seperti dokumen impor atau pembayaran jasa, yang menunjukkan bahwa pembelian dolar tersebut didasari oleh kebutuhan ekonomi nyata dan bukan untuk tujuan spekulasi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan global. Penurunan limit tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Perry menuturkan, pembatasan ini bertujuan untuk meredam aktivitas spekulasi di pasar valuta asing domestik. Ke depan, Bank Indonesia berencana untuk memperketat aturan tersebut lebih jauh demi memperkuat kedaulatan Rupiah.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, Bank Indonesia juga meningkatkan pengawasan terhadap korporasi dan perbankan. BI memantau bank-bank yang memiliki aktivitas pembelian dolar dalam jumlah tinggi secara rutin.

Dalam pelaksanaannya, BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Pengawas dikirim langsung ke lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan transaksi tersebut.

Perry menekankan, penguatan pengawasan ini sangat penting untuk menjaga agar nilai tukar tidak bergejolak akibat permintaan yang tidak didasari oleh kegiatan ekonomi riil.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |