Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit

4 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Menteri UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan alasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital termasuk ojek daring (ojol) yang belum terbit. Salah satunya sednag mensinergikan dengan undang-undang lain yang berkaitan.

Ia mengatakan sebenarnya secara teknis, penyusunan Perpres tersebut telah rampung. Namun, pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah aspek dalam aturan yang dinilai berkaitan dengan regulasi lain.

”Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang DLL AJR (Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya), Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi pertimbangan dari Kementerian Hukum dan beberapa kementerian terkait karena ini juga isunya kurang lebih saling beririsan. Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,” ujar Maman, dikutip dari Antara, Sabtu (19/9/2026)

Maman menuturkan, pada saat yang bersamaan, pemerintah juga tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta sejumlah pihak terkait telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan tersebut.

“Makanya kemarin beberapa waktu yang lalu kami dari pemerintah bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama dengan PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Perindustrian, dan Kementerian Hukum serta Kemensetneg telah menyerahkan DIM terkait Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah masuk,” kata dia.

Pemerintah juga akan memasukkan DIM terkait revisi Undang-Undang LLAJ pekan depan.

Maman menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Perhubungan juga sudah menyinkronkan substansi yang berkaitan dengan pengaturan ekosistem transportasi digital tersebut.

“Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,” kata dia.

Pemerintah memilih menyelaraskan berbagai aturan tersebut agar kebijakan yang dihasilkan bisa mengatur ekosistem transportasi digital secara lebih efektif dan menyeluruh.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |