Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespon kebijakan kenaikan Bea Masuk Impor (BMI) Amerika Serikat.
Ketua Umum APPI Yohanes P.Widjaja. Bahkan Yohanes, mengatakan kebijakan TKDN telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah.
"Kebijakan TKDN juga telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia," kata Yohanes dikutip Liputan6.com, Minggu (6/4/2025).
Selain itu, banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena kebijakan TKDN ini. Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia.
Lindungi Produsen Dalam Negeri
Menurutnya, penerapan TKDN untuk proyek proyek yang bersumber dana APBN yang saat ini diterapkan oleh pemerintah adalah sudah tepat guna melindungi produsen dalam negeri. Hal tersebut juga diberlakukan di negera negara lain di dunia.
Namun yang masih perlu ditingkatkan adalah di sektor pasar swasta yang saat ini di Indonesia dibanjiri dengan produk impor.
Maraknya produk impor dengan harga murah yang disebabkan dumping, maka lama kelamaan dapat membuat goyah produsen dalam negeri untuk beralih sebagian menjadi importir atau seluruhnya dan dapat mengakibatkan meningkat nya pengangguran.
"APPI berharap pemerintah untuk mulai memikirkan dan merumuskan bagaimana untuk mengendalikan perdagangan di sektor swasta agar industry kelistrikan dalam negeri dapat tetap hidup," ujarnya.
Kata Yohanes, apabila Kebijakan TKDN Pemerintah Indonesia dianggap sebagai salah satu penyebab terbitnya kebijakan BMI AS tersebut perlu dibicarakan secara bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat, selektif produk apa yang diinginkan oleh Amerika Serikat untuk tidak dikenakan kebijakan TKDN ini.
"APPI mendorong agar Pemerintah Indonesia merespon perang tarif dengan tarif juga. Jangan isu perang tarif digeser pada isu NTM (Non Tariff Measure) atau NTB (Non Tariff Barrier). Kalau perlu, pemerintah Indonesia beri tarif impor masuk 0 (nol) persen pada produk manufaktur kelistrikan AS," ujarnya.