DJP Ungkap Kasus Pajak Rp 3,32 Miliar, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

5 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut melibatkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW dan menyebabkan kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 3,32 miliar.

Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Ika Priatiningsih menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II/P-22 dilakukan pada Jumat (11/9/2026). Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

PT GR diketahui merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi serta terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Dalam perkara ini, ADW melalui PT GR diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Selain itu, perusahaan diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak Februari 2023 hingga Desember 2024," jelas Ika dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2026). 

Selama periode tersebut, PT GR disebut telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar.

Pungutan Tidak Disetor

Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara. Berdasarkan hasil penyidikan, dana itu justru digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, serta pelunasan utang usaha.

Hasil penyidikan dan perhitungan ahli menyebutkan perbuatan ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216.

Dalam proses penanganan perkara, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat juga telah menyita uang sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut nantinya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Berikan Efek Jera

Penanganan perkara hingga tahap pelimpahan tersebut merupakan hasil sinergi PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Prosesnya juga dilakukan dengan koordinasi dan pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan dapat memberikan efek jera atau deterrent effect bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap.

DJP menegaskan komitmennya untuk terus mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong keadilan dan kepatuhan hukum di bidang perpajakan.

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran berawal dari kewajiban PT GR dalam melaporkan dan menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan. Penyidikan kemudian menemukan adanya dugaan penggunaan dana PPN untuk kebutuhan perusahaan, dengan total kerugian pendapatan negara yang dihitung mencapai lebih dari Rp 3,32 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |