Menaker Pastikan Potongan Tarif Ojol 8% Sudah Berjalan sejak 1 Juli 2026

19 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan aturan mengenai potongan tarif ojek online (ojol) 8% sudah berjalan. Kebijakan itu resmi berjalan sejal 1 Juli 2026.

Yassierli mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online sudah berjalan. Dia mengaku sudah ada pembahasan lanjutan mengenai pelaksanaan potongan tarif ojol 8%.

"Terkait dengan Purpose Ojol. Terakhir kita ada konferensi pers di DPR ya. Kemarin ada rapat untuk lebih kepada penyamaan terkait dengan implementasinya," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2026).

Diketahui, Perpres tersebut memandatkan pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi dan aplikator. Beleid itu itu mengatur kalau porsi paling besar dari tarif yang dibayarkan pengguna jasa masuk ke kantong pengemudi.

Adapun, aplikator maksimal memotong tarif sebesar 8% dari total biaya yang dibayarkan oleh pengguna jasa. Sementara itu, 92 persen lainnya jadi pemasukan bagi mitra pengemudi ojol.

"Sesuai yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92% itu sudah berjalan sebenarnya, sejak tanggal 1 Juli. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden. Nah yang detil-detilnya yang kita perlu koordinasi lintas kementerian," beber dia

Bahas Perpres Ojol

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, Kamis (23/7/2026), untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol).

Pertemuan tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |