Kemendag: NIB Wajib untuk Semua Pengusaha, Bukan Cuma Online Shop

16 hours ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi para pedagang di platform e-commerce atau marketplace online, melainkan seluruh sektor usaha.

Aturan ini mengacu pada terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Terlepas dari e-commerce atau tidak, semua pelaku usaha wajib memiliki NIB. Jadi, bukan hanya pengaturan e-commerce yang mewajibkan hal tersebut. Pelaku usaha yang bergerak di bidang apa pun—apakah pertambangan maupun pertanian—wajib memiliki NIB. E-commerce cuma salah satu bagian kecilnya saja," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, dikutip Jumat (31/7/2026).

Iqbal mengaku saat ini pihaknya masih terus memantau jumlah platform e-commerce yang pedagangnya telah mengantongi NIB.

"Kami masih memonitor bersama asosiasi dan para pengelola platform e-commerce. Waktu yang kami berikan cukup panjang, yakni 18 bulan untuk pedagang (merchant) yang sudah eksis, serta 6 bulan bagi pelaku usaha yang baru akan bergabung. Hitungan 6 bulan itu dimulai sejak dia bergabung ke platform, bukan sejak peraturan menteri terbit," jelas Iqbal.

Masa Transisi dan Kemudahan untuk UMKM

Sebelumnya, Kemendag menyampaikan bahwa kewajiban kepemilikan NIB bagi pedagang marketplace tidak diterapkan secara mendadak. Pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMKM, memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 ini resmi menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi anyar tersebut disusun guna memperkuat perlindungan bagi pedagang maupun konsumen dalam ekosistem digital.

"Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing serta memperluas akses pasar," tutur Iqbal.

Untuk mendukung implementasinya, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang secara langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) agar proses penerbitan NIB menjadi lebih mudah. Selain itu, marketplace juga dituntut memberikan transparansi terkait biaya layanan, kebijakan promosi, serta aktif mendorong penjualan produk dalam negeri.

Sebagian Besar Sudah Punya NIB

Iqbal membeberkan, berdasarkan data sementara, baru sebagian kecil persentase merchant di berbagai platform e-commerce yang telah mengantongi NIB. Meski begitu, pedagang dipastikan tetap bisa berjualan selama masa transisi.

"Ketika saya belum punya NIB, apakah masih bisa berjualan? Masih bisa. Kita berikan waktu 6 bulan bagi pedagang baru," kata Iqbal.

Sementara itu, bagi pedagang yang sudah lebih dulu aktif berjualan di marketplace, pemerintah memberikan kelonggaran masa transisi yang lebih panjang.

"Mereka sudah eksis di dalam ekosistem tersebut dan sudah paham apakah usahanya menguntungkan atau tidak. Karena itu, kami berikan waktu hingga 18 bulan," ucap Iqbal.

Masa transisi ini diberikan karena pemerintah menyadari masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi para pelaku usaha dalam proses pengurusan legalitas NIB.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |