Kawasan Ekonomi Khusus Mana yang Dipilih PFII? Ini Jawaban Purbaya

5 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum menetapkan lokasi kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah akan memilih lokasi berdasarkan kualitas proposal, kesiapan infrastruktur, efisiensi biaya bagi negara, serta daya tarik bagi investor asing.

Purbaya menyatakan, sejumlah lokasi telah diusulkan, seperti Bali Utara, KEK Kura-Kura Bali, dan KEK Sanur. Namun, pemerintah masih menunggu proposal yang paling matang sebelum mengambil keputusan sesuai amanat Undang-Undang PFII.

“Kita akan lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, yang paling murah cost-nya buat negara, dan yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).

Purbaya menegaskan keputusan penetapan lokasi tidak didasarkan pada preferensi pribadi Menteri Keuangan. Menurut dia, proses seleksi akan dilakukan oleh tim yang bertugas menilai seluruh usulan agar menghasilkan pilihan yang optimal.

Ia menjelaskan keberadaan suatu wilayah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak otomatis menjadi penghalang. Apabila diperlukan, status KEK dapat diubah sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan PFII.

"Bukan preferensi saya pribadi. Nanti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal. Yang penting tidak boleh double, jadi tidak masalah,” ujarnya.

Purbaya juga memastikan tidak akan terjadi benturan regulasi apabila kawasan PFII ditetapkan di lokasi yang sebelumnya berstatus KEK. Menurut dia, setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan PFII, maka ketentuan dalam Undang-Undang PFII akan berlaku di kawasan tersebut.

Menkeu Purbaya: UU PFII Jadi Arsitektur Baru Keuangan Indonesia

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibangun di atas tiga pilar utama untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Pemerintah menilai ketiga pilar tersebut akan memperluas akses investasi, memperkuat sektor jasa keuangan, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat finansial global.

Purbaya menyatakan pemerintah merancang UU PFII sebagai arsitektur baru ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Menurutnya, keberadaan PFII akan melengkapi sistem keuangan nasional dengan ekosistem jasa keuangan berstandar internasional tanpa menggantikan sistem yang telah ada.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Purbaya menjelaskan pilar pertama berfokus pada peningkatan akses modal dan investasi melalui masuknya arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.

Pemerintah meyakini langkah tersebut akan memperbesar skala perekonomian nasional, menciptakan basis pajak baru, membuka lapangan kerja, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8%.

“Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional,” ujar Purbaya.

Pilar Lainnya

Pilar kedua menitikberatkan pada inovasi dan tata kelola melalui pembangunan ekosistem jasa keuangan yang didukung teknologi mutakhir, keamanan siber berstandar dunia, serta penerapan tata kelola terbaik. Pemerintah juga menghadirkan pengadilan dan lembaga arbitrase PFII untuk memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan keadilan bagi pelaku usaha.

Pilar ketiga berfokus pada penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya manusia nasional. Pemerintah menilai PFII akan menciptakan lapangan kerja bagi talenta Indonesia, mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan di sektor keuangan, serta meningkatkan efisiensi biaya modal sehingga daya saing perekonomian nasional semakin kuat.

Purbaya menegaskan UU PFII menjadi fondasi strategis bagi transformasi sektor keuangan Indonesia. Menurut dia, keberadaan pusat finansial internasional tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economic powerhouse di tingkat global.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |